PERATURAN PANGAN
Secara administratif dibagi peraturan pangan dibagi menjadi 3, antara lain:
1. Perizinan
2. Perpajakan
3. Ketenagakerjaan
PT. diatur dalam UU PT tahun 2006
BTP atau bahan tambahan pangan kerap kali menjadi salah satu pemasalahan pada dunia pangan. Contoh BTP: pemanis, pengawet, pewarna, homogenizer, pengeras, perisa, dan lain-lain.
BPOM adalah badan yang mengatur regulasi pangan. BPOM juga menjadi eksekutor. Departemen-departemen hanya dapat mengatur mengenai regulasi.
Komentar
Posting Komentar