APA ITU PERATURAN UNDANG-UNDANG INDUSTRI PANGAN DI INDONESIA
Tentunya banyak sekali peraturan yang ada di Indonesia, salah satunya undang-undang soal pangan. Seiring berkembangnya dunia media sosial, isu-isu berita tentang pangan tersebar dengan pesat dari segala aspek baik kesehatan maupun kecelakaan dari bahan pangan tersebut.
Kata 'secukupnya' sering dipakai, akan tetapi cukup janggal tidak dianggap peraturan yang sangat ambigu.
Banyak UU yang mempengaruhi Industri Makanan di Indonesia antara lain: UU PT, Ketenagakerjaan, Pajak, Perbankan, Hak Cipta, Gangguan, Sertifikasi Halal, Pasar, dan sebagainya.
Dapat dibilang sah suatu perusahaan dapat berkata tidak tahu mengenai undang-undang, tetapi dengan syarat tidak pernah menerima undangan lembaran negara.
Pemerintah pusat yang mengeluarkan lembaran negara. Kalau Pemerintah provinsi yang mengeluarkan undangan lembaran daerah.
Badan hukum adalah personifikasi dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut mempunyai hak dan kewajiban seperti orang biasa dimata hukum. Contoh: Yayasan., tempat praktek dokter. Seorang dokter bukan badan hukum, seorang dokter disebut sebagai profesional.
Kata 'secukupnya' sering dipakai, akan tetapi cukup janggal tidak dianggap peraturan yang sangat ambigu.
Banyak UU yang mempengaruhi Industri Makanan di Indonesia antara lain: UU PT, Ketenagakerjaan, Pajak, Perbankan, Hak Cipta, Gangguan, Sertifikasi Halal, Pasar, dan sebagainya.
Dapat dibilang sah suatu perusahaan dapat berkata tidak tahu mengenai undang-undang, tetapi dengan syarat tidak pernah menerima undangan lembaran negara.
Pemerintah pusat yang mengeluarkan lembaran negara. Kalau Pemerintah provinsi yang mengeluarkan undangan lembaran daerah.
Badan hukum adalah personifikasi dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut mempunyai hak dan kewajiban seperti orang biasa dimata hukum. Contoh: Yayasan., tempat praktek dokter. Seorang dokter bukan badan hukum, seorang dokter disebut sebagai profesional.
Komentar
Posting Komentar