CARA MENDAPATKAN SERTIFIKASI HALAL

Di Indonesia, sertifikasi halal diatur dalam peraturan pemerintah Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015, Undang Undang No. 33 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 51 Tahun 2001. 

Sertifikasi halal adalah proses sertifikasi produk dengan dasar adanya hukum Syari'ah. Produk yang memiliki sertifikasi halal (cap halal) maka dapat dikatakan halal dan dapat dikonsumsi atau dipergunakan oleh kaum Muslimah. Masing-masing negara memiliki peraturan dan badan sertifikasinya tersendiri. Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh LPPOM-MUI dan diawasi oleh BPOM. 
Tidak hanya terbatas pada produk pangan saja, sertifikasi halal juga diterapkan pada produk kosmetik dan obat-obatan. Terdapat beberapa persyaratan kehalalan suatu produk, yakni tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti babi organ manusia, darah, kotoran dan lain-lain. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih berdasarkan aturan islam dan tempat penyimpanan, penjualan pengolahan tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh mengandung babi, dan semua makanan minimuan yang tidak mengandung khamar. 

Halal Assurance System (HAS)
HAS adalah sebuah sistem yang mengatur dan diterapkan oleh sebuah perusahaan agar memiliki proses produksi HALAL yang sesuai dengan LPPOM-MUI. HAS dibagi menjadi 2 jenis, yakni :
  • HAS 23000:1 - kriteria jaminan halal dimana berisikan beberapa aktivitas seperti manajemen, pelatihan, sertifikasi bahan baku, pengolahan, dan lain-lain.

    • Kebijakan Halal
    • Tim Manajemen Halal
    • Pelatihan dan Edukasi
    • Bahan
    • Produk
    • Fasilitas Produksi
    • Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
    • Kemampuan Telusur (Traceability)
    • Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
    • Audit Internal
    • Kaji Ulang Manajemen

  • HAS 23000:2 - langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal.


Gambar diatas merupakan bagan alir prosedur sertifikasi halal.
  1. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
  2. Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org, yang terdiri dari :
    • Honor audit
    • Biaya sertifikat halal
    • Biaya penilaian implementasi SJH
    • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
  4. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  5. Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.

Komentar

Postingan Populer