PERATURAN PANGAN PERDATA PERJANJIAN

Perjanjian adalah hubungan manusia yang menghasilkan suatu perbuatan dan tanggung jawab secara hukum. Terdapat perjanjian merugikan yang harus melakukan sesuatu dan perjanjian cuma-cuma.

Terdapat unsur wajib dalam perjanjian:
- Minimal melibatkan 2 pihak
- Semua pihak harus setuju
- Harus dijalani
- Adanya persyaratan dalam perjanjian

Syarat sebuah perjanjian sah:
- Sepakat
- Pihak yang terlibat memang memiliki kemampuan membuat perjanjian
- Ada pokok persoalan
- Ada sebab yang sah

2 hal menyebabkan terjadinya perkara perdata:
- Ingkar janji (warprestasi)
Kesepakatan yang timbul dalam suatu perjanjian bagaikan UU bagi yang terlibat dalam perjanjian tersebut
- Pelanggaran hukum
Contoh: perceraian

Mendaftarkan dan Proses Perkara Perdata di Pengadilan 
Tidak ada syarat penting nntuk membawa sebuah kasus agar diproses di pengadilan, tidak ada batasan, serta dapat kapan saja dilakukan tanpa musyawarah. Akan tetapi, haruslah memiliki bukti yang cukup meliputi: dokumen tertulis, kesaksian, dan surat penting lainnya

Sidang pertama pengadilan ditetapkan hakim ketua pengadilan. Sidang pertama adalah mediasi. Hakim ketua pengadilan juga merupakan orang yang mengatur diadakannya mediasi antara pihak yang berselisih.

Arbitrase sebagai Alternatif Pengadilan 
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Penyelesaian perkara perjanjian selain di pengadilan dapat pula dilakukan di arbitrase, bila pada perjanjian telah disepakati seperti demikian. Arbiter (hakim arbritrasi) harus memiliki latar belakang hukum atau bisnis, umumnya anggota dari perkumpulan arbiter, dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Contoh kasus:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5485c6779045f/tak-bisa-akses-dokumen--pemegang-saham-gugat-direksi-pt-dextam

Komentar

Postingan Populer