UU PERBANKAN

    UU Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998. Salah satu fungsi bank di Indonesia dalam membantu industri pangan adalah kredit.

     Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

      Kredit dapat dibedakan menjadi 2 berdasarkan tujuan penggunaannya, antara lain:
  1. Kredit konsumtif adalah kredit untuk keperluan konsumtif debitur, seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian alat rumah tangga, dan lain-lain
  2. Kredit produktif adalah kredit untuk kegiatan usaha, yang dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas
    1. Kredit investasi atau kredit bantuan proyek untuk bantuan pembelian aset tanah, pembangunan, dan lainnya. 
    2. Kredit modal kerja merupakan kredit bantuan modal lancar yang digunakan untuk pembelian bahan baku, proses produksi, biaya tak terduga perusahaan, dan lain-lain. 
    3. Kredit likuiditas adalah bantuan untuk debitur yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Syarat yang harus dipenuh dalam pengajuan kredit modal kerja secara umum, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dengan usia 21-65 tahun. Dalam pengajuannya harus menyertakan fotokopi beberapa dokumen, yaitu identitas peminjam atau anggota direksi (misalnya KTP); legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, SKDU); NPWP anggota direksi dan perusahaan; Akta pendirian/Akta perubahan lengkap; rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir; dokumen jaminan; serta proposal kredit, foto usaha, dan formulir pengajuan kredit. Tahap-tahap pengajuan kredit secara umum dapat dilihat pada skema berikut.

Komentar

Postingan Populer