BAGAIMANA MENDIRIKAN PERUSAHAAN DAN URUTAN PIDANANYA

Seringkali kita mendengar PT. Apakah itu PT? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Lalu bagaimana mendirikannya?
Perseroan yang berarti lebih dari 1 orang, dan Terbatas yang berarti pemegang saham terbatasi oleh uang yang disetor saja.

Mendirikan PT membutuhkan modal. Modal dibagi menjadi 2:
1. Modal yang disiapkan
2. Modal yang disetor
Contoh kasus:
Modal 1 Miliar, lalu disetor 25%, berarti 250 juta. Pada hal ini harus menyetor 1/4nya minimal.
Setelah itu, dalam perjalanan rugi 750 jt. Uang 750 juta PT yang menanggung. Pemegang saham tidak bertanggung jawab, hanya bertanggung jawab pada uang yang disetorkan saja.
Menghadap Notaris, semua dianggap swasta penanam modal, pasal 3 dalam rangka mencapai tersebut, lalu diberi akte notaris 
ISI akte notaris berisi banyak macam seperti diantaranya bekerja dibidang apa, perusahaan itu bersifat konsultan/tidak, berapa keuangannya, pemegang sahamnya, dsb.

Syarat-syarat mendirikan PT: 
Surat Ijin usaha, SKDU, akte notaris, setoran, didaftarkan kemenkuham (kementrian hukum dan HAM).

Penanam saham 50 jt dari 250jt (20% saham), dimainkan dsb, rugi 250 jt, tdk bertanggung jwb atas kerugian, menjalankan posisi direktur sesuai undang-undang. Bila dipakai untuk keperluan pribadi, bertranksaksi dengan pihak berkepentingan dengan direktur, melanggar hukum jadi Tidak Terbatas.

KENAPA HARUS PT? KENAPA TIDAK CV?

PT adalah Badan Hukum: bila terjadi sesuatu dapat digugat, karena PT adalah personifikasi dari suatu Lembaga .

PT bisa dikenai gugatan perdata. Perdata artinya hubungan pribadi dengan pribadi piutang. 
Konsekuensi dari badan hukum: penanggung jawabnya yang masuk penjara.
Penanggung jawab memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum (bisa digugat perdata dan bisa dihukum pidana juga).  
Apa bedanya utang, tipu-menipu, dan penggelapan?
- Utang-piutang tidak ada penjaranya. 
- Tipu menipu bisa terkena hukum: ada bujuk rayu, terjadi penyerahan, terjadi pengingkaran.
- Penggelapan tidak perlu ada bujuk rayu. Sesuatu yang dititipkan tidak dapat diambil lagi.

Bila terjadi pencemaran nama baik, penerbit penanggung jawabnya yang kena, kejadian benar tetapi orangnya tidak lalu lapor kepihak berwajib.
Lalu ada penyabaran berita bohong yang artinya berita tidak sebenarnya. Tidak ada masalah antara kedua belah pihak. Wartawan yang tidak kenal dengan pelaku menyebarkan informasi tidak sebenarnya. Berbeda dengan fitnah, fitnah berarti ada maksud-maksudnya yang tidak baik. Hukumannya lebih tinggi.

BADAN HUKUM DAN URUTAN PIDANANYA

A. Pidana tingkat pengadilan negeri

1. Penyelidikan: pengumpulan data (jaksa, polisi, PPNS) dibuat berita acara wawancara

2. Penyidikan: (jaksa, polisi, PPNS). Produstisia persiapan masuk proses hukum. Berita acara pemeriksaan. Sudah tersangka.

3. Dilimpahkan ke kejaksaan. Surat dakwaan bila sudah cukup berkasnya.

4. Dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU)

5. 2 minggu majelis hakim

6. Sidang 1: dakwaan jaksa. Jaksa membaca

7. Ditunda 1 minggu 2 minggu dapat melakukan eksepsi (oleh pengacara) : wilayah kerja (harus Jakbar jadi Jaktim), kompetensi pengadilan (masalah agama, harus ke pengadilan agama)

8. Jawaban oleh jaksa

9. Replik pengacara menangkis

10. Duplik jaksa menangkis

11. Putusan sela (menentukan lanjut tidaknya replik, duplik, kabur atau tidaknya suatu dakwaan)

12. Pemeriksaan saksi, semakin banyak semakin berat, terdakwa: saksi meringankan bahwa dia bukan pelakunya

13. Barang bukti

14. Tuntutan (JPU): kalo terbukti baru diadili penjara 27 tahun misalkan tidak bisa diganggu .

15. Pledoi: terdakwa melakukan pembelaan

16. Replik oleh jaksa

17. Duplik pengacara membalas

18. Putusan: Hakim memutus (bisa berkurang, bisa bebas, bisa nambah masa penjaranya)

19. Naik banding : pengadilan tinggi

20. Naik kasashi oleh MA: bila bersalah bisa terkenal 2x lipat hukuman penjara.

21. Peninjauan kembali kalo tidak puas. Kalau ada bukti baru. Tidak terjadi pencemaran.

22. Balik lagi ke MA, digetok 40 tahun karena bersalah, berkekuatan tetap.

23. Pengurangan berbuat baik dapet dipotong, dipotong remisi, 17 agustus remisi lagi, 40 tahun remisi banyak bisa 20 tahunan.

syarat: terdakwa harus hadir

Bisa ga hubungan pribadi dengan pribadi?

Contoh kasus: dipecat pegawainya, pegawai gugat perusahaan. PHI (hubungan industrial)

1. Mediasi batal (minta pesangon kayak negosiasi), diteruskan.

2. Sidang pertama: dibacakan gugatan

3. Jawaban gugatan

4. Replik: penekaanan kembali oleh pihak pertama

5. Duplik

6. Saksi

7. Barang bukti

8. Pemeriksaan saksi

9. Pemeriksaan bukti

10. Pernyataan kesimpulan

Syarat: bisa pengacara dengan pengacara, terdakwa tidak harus hadir.

Komentar

Postingan Populer