BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan tertentu.

BTP berlebihan dapat membahayakan konsumen, maka dari itu diperlukan regulasi. Penggunaan BTP sendiri diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang berisikan wajib menggunakan BTP yang diizinkan, BTP wajib diperiksa keamanannya.
 

Lalu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 239/MenKes/Per/V/1985 berisikan BTP yang dilarang digunakan. Berikut bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP:
- Asam borat dan senyawanya (Boric acid) boraks
- Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt)
-  Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC)
- Dulsin (Dulcin)
- Kalium klorat (Potassium chlorate)
- Kloramfenikol (Chloramphenicol)  Salah satu antibiotik
- Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
- Nitrofurazon (Nitrofurazone)
- Formalin
- Kalium Bromat (Potassium bromate)
- Dulkamara (Dulcamara)
- Kokain (Cocaine)
- Nitrobenzen (Nitrobenzene)
-Sinamil antranilat (Cinamyl anthranilate)
- Dihirosafrol (Dihydrosafrole)
- Biji tonka (Tonka bean)
- Minyak kalamus (Calamus oil)
- Minyak tansi (Tansi oil)
- Minyak sasafras (Sasafras oil)

Komentar

Postingan Populer