SYARAT DAN CARA EKSPOR-IMPORT BARANG SUATU PERUSAHAAN

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
  1. CV (Commanditaire Vennotschap)
  2. Firma
  3. PT (Perseroan Terbatas)
  4. Persero (Perusahaan Perseroan)
  5. Perum (Perusahaan Umum)
  6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
  7. Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaatau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan
  • pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank
  • Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak,
  • tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

PERATURAN EKSPOR AND IMPOR
Regulasi Indonesia mengenai pelaksanaan ekspor impor tercantum pada UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ketentuan umum di bidang ekspor dan impor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu pada NOMOR 13/M-DAG/PER/3/2012 (untuk ekspor) dan NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015 (untuk impor).



TAHAP EKSPOR 
1. Pengecekan barang, apakah diperbolehkan bila diekspor ke negara tujuan, maupun boleh diekspor oleh negara Indonesia
2. Pengecekan daftar Harmonized System untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan
3.  Pengecekan keperluan karantina barang
4. Mendapatkan Phytosanitary Certificate (dapat dicek di website lainnya)

5.  Pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai
6. Menyiapkan barang dan dokumen sesuai syarat
7. Membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor barang) di kantor kepabean dengan melampirkan dokumen lengkap, sesuai institusi. Contoh perusahaan PT membawa copy ID direksi, dsb.
8. Pembeli membuka Letter of Credit (LC) di bank negaranya
9.  Bank dari negara tersebut yang sudah membuka LC, menghubungi bank koresponden di Indonesia
10. Bank koresponden meneruskan pada direksi yang berhubungan dengan perusahaan
11. Barang disurvey oleh independen  surveyor bila ada kesepakatan
12. Perizinan muat barang oleh perusahaan di kantor bea cukai
13. Pengurusan SKA dari dinas perdagangan/perindustrian oleh perusahaan.
14. Barang dimuat ke kapal
15. Perusahaan dapat surat keterangan Bill of Lading yang merupakan tanda terima barang bahwa barang sudah dimuat dan sebagai tanda bukti adanya perjanjian jual beli
16. Dokumen diserahkan kepada bank koresponden
17. Bank koresponden mengirim dokumen ke bank negara pembeli yang bersangkutan
18. Bank negara pembeli melakukan verifikasi dan pemeriksaan kebenaran/keaslian dokumen
19.  Pembeli melakukan pembayaran
20. Dokumen diserahkan kepada pembeli
21. Pembeli mengurus barang di pabean
22. Bank negara pembeli mengirim uang ke bank koresponden, dilanjutkan ke perusahaan.

 TAHAP IMPOR
1. Pengecekan barang, apakah diperbolehkan bila diekspor ke negara tujuan, maupun boleh diekspor oleh negara Indonesia
2. Pengecekan daftar Harmonized System untuk menyamakan persepsi produk yang diperdagangkan
3.  Perusahaan berkorespondensi dengan pihak penjual barang yang akan diimpor
4. Mendapatkan Phytosanitary Certificate (dapat dicek di website lainnya)
5.  Perusahaan membuka LC di bank devisa
6. Bank devisa mengirimkan LC tersebut ke bank koresponden negara tujuan
7. Bank koresponden melanjutkan LC tersebut ke penjual
8. Pembeli membuka Letter of Credit (LC) di bank negaranya
9. Penyerahan dokumen sertifikasi dan bukti bahwa barang sudah siap dimuat ke kapal kepada bank koresponden oleh penjual
10. Barang dimuat di kapal
11. Barang masuk ke pelabuhan di Indonesia
12. Mengisi form terima barang di bea cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lembaran)
13. Terdapat 2 jalur untuk proses impor: 
a. Jalur hijau: barang langsung dikeluarkan
b. Jalur merah: perlu proses cek fisik oleh petugas bea cukai
14. Bea cukai mengeluarkan dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang bila importasi disetujui
15. Barang diperizinkan keluar dari kawasan pelabuhan dan masuk ke pabean Indonesia

Komentar

Postingan Populer