BAHAN TAMBAHAN PENGAWET

Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti akan menemukan bahan pengawet, karena setiap bahan pangan memiliki umur simpan yang relatif berbeda-beda. Umur simpan sendiri perlu dijaga karena berdampak bagi bahan pangan itu sendiri seperti terjadi dekomposisi produk ataupun kerusakan produk. Biasanya terjadinya kerusakan bahan pangan itu sendiri berasal dari patogen mikroorganismen dalam bahan pangan itu sendiri, bahkan kandungan nutrisi dalam bahan pangan  itu sendiri juga menjadi syarat umur simpan. Salah satu solusinya yang biasa digunakan oleh pedagang-pedagang terutama pedagang makanan adalah menambahkan BTP Pengawet.

Banyak pedagang yang masih culas dalam menjual produk pangannya, seperti menambahkan BTP pengawet yang seharusnya dilarang karena tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Faktor penyebabnya adalah murahnya harga BTP pengawet, ekonomis, mudah ditemukan, dan dapat laba/profit yang besar. Dalam menangani kasus-kasus pemakaian BTP pengawet terlarang tersebut, terdapat beberapa sanksi administratif yang diatur dalam regulasi PerKa BPOM No. 36 Tahun 2013 yang meliputi peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk dan/atau penarikan kembali produk, pemusnahan produk, dan hingga pencabutan izin pengedaran produk.
BTP pengawet dapat menyebabkan efek samping negatif pada manusia seperti gangguan pencernaan, gejala asma, pusing, dan sebagainya. Oleh karena itu, penggunaan BTP pengawet harus dibatasi, yang mana diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Dalam Perka BPOM tersebut, diatur mengenai BTP pengawet yang diizinkan dan tidak diizinkan, beserta batas maksimum penggunaan masing-masing BTP.
BTP pengawet yang diizinkan dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 antara lain:
1. Asam sorbat dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat dan metil para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit dan nitrat, asam propionat dan garamnya, dan lisozim hidroklorida. Setiap BTP pengawet tersebut memiliki mekanisme masing-masing untuk memperpanjang umur simpan. Misalnya asam sorbat dan asam benzoat dapat menghambat aktivitas pertumbuhan mikroorganisme dengan menurunkan nilai pH yang akan mengganggu aktivitas pertukaran sistem ion membran mikroorganisme.
2. Sulfit bekerja dalam mengawetkan pangan dengan berperan sebagai antioksidan sehingga dapat menginterupsi gugus fungsi sel mikroorganisme. Sedangkan lisozim hidroklorida bekerja dengan menyerang polisakarida dinding sel bakteri sehingga sel akan mengalami lisis (bocor) dan mematikan mikroorganisme.


BTP pengawet yang dilarang dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 antara lain:

1. Asam borat dan senyawa turunannya
2. Formalin: biasa digunakan dalam pengawet mayat, desinfektan, dan pembunuh hama sehingga dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, kerusakan mata, dan sebagainya.
3. Dietilpirokarbonat (DEPC)
4. Asam salisilat dan garamnya berdampak teratogenik yang dapat menyebabkan pertumbuhan dalam sel menjadi tidak normal.

Komentar

Postingan Populer