KOPERASI
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan
masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Jenis-jenis koperasi dapat dibagi menjadi 2:
1. Berdasarkan anggota
Koperasi
dibagi menjadi dua jenis:
a. primer, yaitu didirikan oleh minimal 20
orang
b. sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.
2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi
dibagi menjadi 5 jenis:
a. Koperasi simpan pinjam
b. koperasi
konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir
c. koperasi
produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha
d. koperasi jasa
e. koperasi serba usaha
Manfaat didirikannya koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu
1. Manfaat ekonomi: manfaat ekonomi mengacu pada peningkatan penghasilan anggota yang berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi atau pun penjualan barang-barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.
2. Manfaat sosial yaitu pada sesuai asasnya menjalin hubungan kekeluargaan dan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tentram dan sejahtera.
Modal koperasi
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2. Modal Pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain dan anggotanya,
bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya.
Proses pembentukan atau pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
1. Rapat Pembentukan
a. Dibutuhkan minimal 20 orang yang
dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
b. Agenda yang dibahas: tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.
b. Agenda yang dibahas: tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.
2. Akta Pendirian Koperasi
Pembuatan akta pendirian koperasi ini harus dilakukan oleh Notaris dalam
bahasa Indonesia. Bila tidak adanya Notaris di kecamatan,
maka dapat dilakukan oleh camat yang telah disahkan pejabat pembuat
akta koperasi oleh menteri. Akta pendirian
koperasi berisi antara lain anggaran dasar dan keterangan berkaitan pendirian
koperasi.
3. Prosedur Permohonan Pengesahan
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri
dengan akta pendirian.
a. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima.
b. Apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.
a. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima.
b. Apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.
Beberapa prinsip dalam pelaksanaan koperasi, yaitu
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan secara adil dimana sebanding dengan kontribusi jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. Koperasi bersifat mandiri.
Komentar
Posting Komentar