UU KETENAGAKERJAAN

UU Ketenagakerjaan diatur dalam UUD No. 13 tahun 2003. Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. UU ini dibuat untuk mengatur hak dari tenaga kerja dan kewajiban dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Secara garis besar UU tersebut membahas tentang pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, kontrak kerja, pengupahan, perlindungan, sanksi, pengawasan, kesejahteraan, dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika melanggar aturan-aturan tersebut.

Perkembangan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan ditandai oleh lahirnya 4 Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Perjanjian Kerja Bersama/PKB dibuat oleh perusahaan dengan sekelompok orang yang mewakili pekerja (serikat pekerja). Selain itu, PKB memiliki jangka waktu dan kedudukannya selevel dengan perusahaan. Bila tidak ada PKB maka memakai peraturan yang berasal dari perusahaan sehingga harus ditaati pekerja yang masuk. Kontrak (bisa per 6 bulan, dsb) diberlakukan untuk perusahaan dengan perorangan yang dinamakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Komentar

Postingan Populer