PERSEROAN TERBATAS

Sejarah Perseroan Terbatas (PT)
Sejarah yang mendasari hukum tentang perseroan terbatas telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu, terdapat sebuah perserikatan dagang yaitu VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Belanda menjajah Indonesia dalam jangka waktu yang lama sehingga Belanda menerapkan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Asas konkordansi merupakan asas yang melandasi berlakunya hukum Eropa di Indonesia pada masa penjajahan Belanda (Mulhadi, 2010). Awalnya, KUHD hanya berlaku untuk golongan Eropa yang menetap di Indonesia saja. Bagi penduduk timur asing (Cina, Arab dan India) yang diberlakukan adalah hukum adat masing-masing (Fuady, 2003). Namun, seiring berjalannya waktu, hukum adat masing-masing sangat sulit diterapkan karena sangat beragam dan tidak jelas sehingga dirancang sebuah pranata hukum yaitu yang disebut sebagai penundukan diri. Sistem penundukan diri ini dilakukan dengan satu golongan penduduk akan tunduk pada hukum dari golongan penduduk lain. Dari pranata hukum ini pula akhirnya muncul kebebasan untuk mendirikan perseroan terbatas yang disebut Naamloze Vennotschap atau persekutuan tanpa nama (NV). NV ini menjadi pelopor lahirnya perseroan terbatas (PT) di Indonesia (Mulhadi, 2010).
Peraturan mengenai perseroan terbatas pertama kali diatur alam KUHD pasal 36 sampai pasal 56. KUHD berlaku di Indonesia sejak tahun 1848. Selain diatur dalam KUHD, perseroan terbatas juga diatur dalam KUHPerdata pasal 1233 sampai pasal 1356 dan pasal 1618 sampai pasal 1652. Kemudian, pada masa orde baru, terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yang menjadi hukum yang bersifat khusus dari pengaturan perseroan dalam KUHD maupun KUHPerdata. Adanya UU No. 1 Tahun 1995 ini menjadikan pasal 36 sampai 56 KUHD yang menjadi dasar hukum berdirinya NV tidak berlaku untuk menjadi dasar hukum PT. Namun, bagi PT yang telah berdiri sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1995 tetap dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya dan harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1995 yang resmi berlaku pada tanggal 7 Maret 1996, 1 tahun setelah diundangakan yaitu 7 Maret 1995 (Pangestu dan Aulia, 2017).
Pada era reformasi, undang-undang mengenai Perseroan Terbatas diperbaharui dan disahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dikenal dengan UUPT. Adanya UU No. 40 Tahun 2007 ini mencabut UU No. 1 Tahun 1995. Beberapa perubahan yang terdapat pada UUPT antara lain:
  1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan dari Corporate Social Responsibility (CSR),
  2. Perubahan modal perseroan,
  3. Penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan, dan,
  4. Pendaftaran perseroan yang memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran PT dapat dilakukan secara online.

Apa itu Perseroan Terbatas?
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Regulasi Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

Organ-organ apa saja yang diatur dalam UU PT?
1. Direksi:  menjalankan kepengurusan untuk mencapai visi dan misi perusahaan, sebagai perwakilan dari perseroan  untuk melakukan perbuatan hukum.
2. Dewan Komisaris: melakukan pengawasan terhadap kepengurusan direksi.
3. RUPS: singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yakni forum para pemegang saham. Berhak mendapatkan informasi mengenai perseroan dan menggunakannya untuk mengambil keputusan dan langkah strategis.

Syarat Menanam Saham menurut UUPT (Tertutup)
  1. Persetujuan RUPS sejumlah lebih dari 50% pemegang saham akan adanya penambahan modal.
  2. Ditentukan jumlah modal yang dibutuhkan dan jumlah lembar saham yang dikeluarkan
  3. Penawaran saham diprioritaskan terlebih dahulu kepada
    1. Pemegang saham sebelumnya
    2. Karyawan PT
    3. Pemegang Obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham (persetujuan RUPS)
  4. Jika saham tidak dibeli 14 hari setelah tanggal penawaran, barulah perseroan menawarkan saham kepada pihak ketiga.

Permodalan
PT mempunyai harta kekayaannya sendiri yang terpisah dari harta kekayaan para pemegang saham atau persero nya, dan didapat dari pemasukan pada persero yang berupa modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor penuh. Untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas, maka dibutuhkan modal awal sebagai biaya untuk operasional awal. Pada awalnya, modal dasar perseroan paling sedikit adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan paling sedikit 25% dari jumlah tersebut harus disetor penuh. Bentuk Modal dasar adalah Anggaran Dasar yang mencakup seluruh nilai nominal saham Perseroan. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”. Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
(1)  Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)  Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas sehingga tidak ditetapkan lagi modal dasar minimun sebuah PT yaitu sebesar Rp 50 juta. Namun  PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Munculnya perubahan ini disebabkan oleh opini pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih sangat memberatkan para pengusaha pemula.
Modal ditempatkan adalah jumlah modal atau saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut tidak secara penuh terbayar. Modal ditempatkan adalah modal yang hanya disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham secara penuh oleh pemiliknya untuk disetor ke kas PT.
Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut:
(1)  Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)  Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3)  Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Modal paling sedikit harus ditempatkan dan telah disetor penuh pada saat pendirian perseroan sebesar 25% dari modal dasar yang seharusnya.

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan perseroan berdasarkan Undang-undang no. 40 Tahun 2007 antara lain sebagai berikut (Pasal 8, 9 dan 10):
  1. Mengajukan nama perseroan dengan memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus memuat sekurang-kurang nya keterangan mengenai:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat adanya surat kuasa.
  1. Mengajukan permohonan kepada Kementerian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  3. Apabila seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).
  4. Perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.
     
Cara membuat SIUP: https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha-perdagangan
Mengenai PT lebih https://ahu.go.id/


Komentar

Postingan Populer