CARA MEMBUAT PIRT DI TANGERANG SELATAN

Untuk membuka usaha tentunya tidak semudah itu, perlu mengikuti regulasi dan peraturan yang ada yang sesuai dengan regulasi wilayah masing-masing.

Untuk membuka usaha pangan kecil dibutuhkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Lalu bagaimana sih caranya?

Dibawah ini ada contoh produk saya, yaitu ZingTing dalam proses pembuatan sertifikat PIRT di Tangerang Selatan. ZingTing adalah produk ting-ting jahe. Untuk produk, tidak semua produk dapat dijadikan usaha kecil seperti PIRT, contohnya adalah produk berbasis susu. Karena membutuhkan penanganan khusus. Bila ingin membuka usaha pangan berbasis susu, harus didaftarkan BPOM. Syarat produk pangan yang dapat dijadikan PIRT dapat dilihat di PERKABPOM TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA.
Gambar 1. Flow chart pembuatan PIRT ZingTing


Keterangan:
1. Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) diperlukan nama perusahaan, jenis produk, ktp, surat keterangan RT dan RW. Pembuatan SKDU membutuhkan biaya 250 ribu rupiah.
2. Perlunya uji lab untuk syarat keamanan produk dan pembuatan PIRT
3. Mengikut penyuluhan keamanan pangan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan untuk syarat PIRT.
4. Dilakukan inspeksi untuk menentukan pendapatan sertifikat PIRT.  Dalam inspeksi dilihat sanitasi dan higenitas dalam pembuatan produk.
5. Di Tangerang Selatan, pembuatan PIRT melalui website ptsp.tangerangselatankota.go.id/, lalu mengisi formulir yang sudah tertera.

Sertifikat PIRT hanya berlaku 5 tahun.

Komentar

Postingan Populer