PERPAJAKAN

Pajak diatur dalam UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Sebagai masyarakat yang baik kita harus membayar pajak. Lalu, apa saja sih pajak dan berapa seharusnya kita membayar pajak?

Berdasarkan Golongan
Berdasarkan golongannya, pajak terbagi menjadi:
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain atau orang lain, contohnya adalah PPH (pajak penghasilan).
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.

Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak subjektif dan objektif.
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dikenakan kepada orang yang telah berpenghasilan, dan tidak berpengaruh pada sumber penghasilannya, contohnya adalah pajak penghasilan.
- Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang dikenakan atas bendanya yang kemudian dicari subjeknya, contohnya adalah pajak pertambah nilai dan penjualan atas barang mewah (PPN).

Berdasarkan Pemungutannya
Berdasarkan pemungutannya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, dalam hal ini contohnya adalah direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan untuk memperkuat APBN. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yg dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dan digunakan untuk membiayai contoh dispenda dalam rangka ATBP. Pajak pusat dibagi menjadi:
1. Pajak penghasilan (PPH), adalah pajak yang ditanggungkan oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Sri Mulyani mengumumkan bahwa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi 4,5 juta/bulan atau 54 juta/tahun. Sehingga apabila seorang yang memiliki gaji tahunan dibawah 54 juta tidak dikenai pajak.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak didalam daerah pabean. Biasanya dikenakan dalam 10%
3. PPnB (Pajak penjualan atas Barang Mewah), atas pengkonsumsian barang tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan PPnB, yang tergolong barang mewah adalah barang tersebut bukan merupakan barang pokok.
4. Bea Materai, pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang diatas jumlah atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak bumi dan bangunan, adalah pajak yang digunakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan bangunan.

Pajak daerah dibagi menjadi dua, yaitu:1. Pajak provinsi, pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
2. Pajak kabupaten atau kota, pajak yang meliputi, pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah dan parkir.

Besar pajak penghasilan setelah dikurangi dengan PTKP:
0-50 juta: 5%
50-250 juta: 15%
250-500 juta: 25%
>500 juta: 30%

Komentar

Postingan Populer